Pages

Subscribe:

Labels

Senin, 16 April 2012

Latar Belakang Acara

Seminar Keuangan Publik Syariah

Keuangan Publik merupakan aspek fundamental dalam hal aktivitas finansial pemerintah karena hal tersebut berhubungan dengan belanja negara terkait pengeluaran publik dan cara memperoleh pendapatan untuk membiayai pengeluaran publik serta efeknya terhadap perekonomian.

Saat ini, keuangan publik yang banyak dipakai di negara-negara dunia, termasuk Indonesia, memiliki kelemahan-kelemahan. Dari sisi penerimaan, didominasi dari sumber pajak. Terlihat dari APBN 2012, sekitar 70% penerimaan negara adalah dari Pajak (belum termasuk dari Kepabeanan dan Cukai). Hal tersebut tentunya sangat disayangkan dan dinilai kurang dalam pemaksimalan penerimaan keuangan negara dari sumber daya alam.

Dalam hal pengeluaran, kurang maksimalnya penyediaan kesejahteraan terutama dalam hal barang dan jasa. Karena menganut konsep welfare ekonomi, konsep penyediaan barang dan jasa publik yang memakan dana sangat besar. Sebagai contoh, negara-negara Skandinavia memerlukan 60% dari APBN untuk membiayai anggaran untuk kesejahteraan.

Tetapi di sisi lain, dengan suksesnya bertahan dalam terpaan krisis, sistem syariah dalam aplikasi ekonomi mulai mendapat kepercayaan dari masyarakat internasional. Sistem ekonomi syariah saat ini mulai digalakkan dalam berbagai aspek. Termasuk penerapan syariah dalam sebuah sistem keuangan publik, dengan nama lain yaitu keuangan publik syariah, yang diharapkan lebih menjadikan penerimaan negara efektif dan diberdayakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Talkshow Indonesia Economics Festival

Pada dasarnya, menjalankan kegiatan bisnis adalah hak dari setiap masyarakat. Berbisnis adalah salah satu jalan yang cukup menjanjikan dalam memperoleh sumber penghidupan. Selain dapat menunjang kebutuhan hidup pribadi, ternyata kegiatan bisnis dapat pula berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional. Semakin banyak jumlah pengusaha di suatu negara, semakin pesat pula pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di negara tersebut (Schumpeter). Tentunya, dengan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang berkembang, dibutuhkan lebih banyak lagi pengusaha untuk mendongkrak tingkat perekonomian Indonesia.

Permasalahan menjadi lain ketika kegiatan bisnis tersebut dijalankan oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil). Timbul pro dan kontra di masyarakat dalam menanggapi permasalahan ini. Sebagian berpendapat bahwa tidak seharusnya PNS menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya sebagai abdi negara. Sebagian yang lain berpendapat, merupakan suatu hal yang wajar bila PNS mencari sumber penghidupan lain di luar tugas pokoknya. Hal ini semakin mara diperbincangkan sejak kasus rekening gendut yang dimiliki oleh beberapa PNS mencuat ke permukaan. Ketentuan hukum yang mengatur tentang permasalahan ini pun semakin simpang siur dan kurang dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah dalam mengatur permasalahan usaha lain yang dilakukan PNS di luar tugas pokoknya? Jika pemerintah membolehkan hal tersebut, bagaimana persyaratannya. Jika tidak, apa alasannya? Bagi PNS yang menjalankan kegiatan bisnis, apa yang melatarbelakangi PNS tersebut dalam menjalankan bisnisnya? Bagaimana proses selama menjalankan bisnis tersebut? Dalam seminar ini akan mengupas permasalahan ke-legal-an PNS memiliki usaha di luar pekerjaannya sebagai abdi negara. Diharapkan para peserta dapat membekali diri jika suatu saat menjadi PNS dan ingin berbisnis atau memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar